13 Dec 2023
Salah satu tugas Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah melakukan akreditasi Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2020 tentang KEPPKN, KEPK di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mendapatkan akreditasi. Akreditasi ini juga hanya dapat dilakukan oleh Kemenkes RI melalui KEPPKN yang memiliki wewenang untuk melakukan akreditasi terhadap KEPK.
KEPK Poltekkes Kemenkes Yogyakarta (POLKESYO) pada 30 November 2023 sampai dengan 02 Desember 2023 menjalani kegiatan akreditasi KEPK. Akreditasi KEPK dilakukan melalui asesmen lapangan langsung oleh asesor, yang dikoordinasikan oleh sub komite akreditasi KEPPKN. Asesor yang hadir pada kegiatan asesmen lapangan ini adalah Prof. dr. Madarina Julia, Sp.A(K), MPH, Ph.D, Dr. PH. Solikhah, S.KM., M.Kes, dan Farid Agushybana, S.KM., DEA., Ph.D. Para asesor juga didampingi oleh asesor pendamping, Drs. Ondri Dwi Sampurno, M.Si, Apt, Prof. dr. Pratiwi Pudjilestari Sudarmono, Ph.D., SpMK(K), Prof. drg. Anton Rahardjo, M.Sc(PH). Ph.D, dan Prof. dr. Emiliana Tjitra, M.Sc, Ph.D
Kegiatan pembukaan dilaksanakan di Ruang Poorwo Soedarmo pada Kamis (30/11) pagi pukul 09.00 WIB. Hadir dalam pembukaan kali ini Tim Asesor, Direktur POLKESYO beserta Wakil Direktur, Pengelola di Direktorat, dan seluruh Anggota KEPK POLKESYO. Kegiatan akreditasi KEPK dilaksanakan selama tiga hari. Harapan dari kegiatan ini tentu saja KEPK POLKESYO mendapatkan predikat B dan dapat memberikan pelayanan yang maksimal bagi peneliti di POLKESYO maupun di luar POLKESYO.
Kontributor : Andika Trisurini, S.Pd